Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya
sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah
Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche
Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia
(PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R.C. L. Senduk
dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan
tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia,
dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi
ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang
tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali
mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya
itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua
kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September
1945 saat itu Presiden
Soekarno
memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet
I) agar
membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu Panitia lima orang terdiri atas Dr. R. Mochtar
sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai
Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki,
Dr. Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17
September
1945, PMI
terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari
PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang
sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan
dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh
pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI
berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan
kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang
menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
''''Teks tebal'
Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap
kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup
masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan
bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di
masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada
isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan
manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber
daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari
Konferensi Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia
dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI
adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama
tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan
Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan,
Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.
Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai
dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
- Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan
yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS,
peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian
Jaya, Timor Timur dengan
operasi kemanusiaan di Dilli,
pengungsi di Pulau Galang.
- Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau
Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung
Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung
Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994),
gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter
(1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan
kerusuhan di Maluku Utara (2001),
korban gempa di Banggai di Sulawesi
Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta
membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa
Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan
gempa bumi di DI Yogyakarta dan
sebagian Jawa Tengah. Semua
dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan
yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari
pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis,
penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian
pantas pakai dan sebagainya.
- Transfusi darah dan
kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk
pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan
peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah
PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para
pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan
jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah
PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI
di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara murah.
- untuk menjaga perdamaian dunia
Basis
Masyarakat
Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang
terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan
Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis
Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas
masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko
bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat
sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak
di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat
(Community Based First Aid/ CBFA)
Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan
haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur
unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR
maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan
juga Palang Merah Remaja atau PMR dan
seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu
prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan
7 Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
- Kemanusiaan (humanity)
- Kesamaan (impartiality)
- Kenetralan (neutrality)
- Kemandirian (independence)
- Kesukarelaan (voluntary service)
- Kesatuan (unity)
- Kesemestaan(universality)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar